Halaman

    Social Items

Setelah Indonesia memprokalmirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, gelombang
pihak sekutu untuk ikut campur tangan terhadap kedaulatan Indonesia terus berlangsung. Hal tersebut memaksa Indonesia berupaya mempertahankan kemerdekaannya dengan berbagai cara mulai dari diplomasi hingga agresi militer. Pada kesempatan ini akan dijelaskan sekilas tentang Perundingan Linggarjati.
Perundingan ini dilakukan antara pemerintah Republik Indonesia dan tentara pendudukan Belanda di Linggarjati Kuningan Jawa Barat. Perundingan ini menghasilkan persetujuan pada tanggal 25 Maret 1979 yang ditandatangani oleh P.M. Schermerhorn dari Belanda da Sutan Syahril dari Indonesia. Poin dalam perjanjian Linggarjati adalah sebagai berikut:

1. Belanda mengakui Republik Indonesia meliputi Jawa dan Sumatera.
2. Akan dibentuk Negara Indonesia Serikat selambat-lambatnya 1 Januari 1949 terdiri dari Republik Indonesia dan negara-negara bagian Indonesia yang akan dibentuk kemudian.
3. Antara Republik Indonesia serikat dan Kerajaan Belanda akan dibentuk suatu ikatan negara atau Uni dengan Raja Belanda sebagai Kepala Uni.

Perjanjian ini dalam kenyataannya tidak terwujud karena Belanda tetap berupaya memaksa memperkecil wilayah Indonesia yang telah disepakati. Usaha itu menggunakan politik "devide et impera". Untuk mencari dukungan masyarakat di Jawa dan luar Jawa, Van Mook melalui ekspansinya membentuk negara-negara bagian dan negara yang berdiri sendiri. Pada 20 Juni 1947, Van Mook menyatakan tidak merasa terikat lagi kepada Perjanjian Linggarjati. Kemudian sejak 21 Juli Belanda menyerang Indonesia dengan menguasai seluruh Jawa Barat kecuali Banten, Pantai Utara Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur. Peperangan yang dilakukan dinamakan Perang Kolonial I. Menanggapi serangan Belanda tersebut melalui Dewan Keamanan PBB pada tanggal 1 Agustus 1947 menerima resolusi untuk menghentikan tembak menembak antara tentara Indonesia dan tentara Belanda. Pada tanggal 1 November sebuah resolusi disampaikan lagi kepada Dewan Keamanan supaya kedua belah pihak segera berunding dengan bantuan Komisi Tiga Negara.
Bagi yang ingin melihat lokasi tempat perundingan ini dapat menuju Desa Linggarjati di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Bangunannya masih terawat dan dijadikan museum saat ini. Suasana sejuk sangat terasa ketika anda menuju Linggarjati yang berada di Kaki Ciremai. 
Museum Linggarjati yang asri
Sumber:
disini
BSE Sejarah.
Pengantar Hukum Inodnesia. A. Djamali

Sejarah Perundingan Linggarjati

Setelah Indonesia memprokalmirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, gelombang
pihak sekutu untuk ikut campur tangan terhadap kedaulatan Indonesia terus berlangsung. Hal tersebut memaksa Indonesia berupaya mempertahankan kemerdekaannya dengan berbagai cara mulai dari diplomasi hingga agresi militer. Pada kesempatan ini akan dijelaskan sekilas tentang Perundingan Linggarjati.
Perundingan ini dilakukan antara pemerintah Republik Indonesia dan tentara pendudukan Belanda di Linggarjati Kuningan Jawa Barat. Perundingan ini menghasilkan persetujuan pada tanggal 25 Maret 1979 yang ditandatangani oleh P.M. Schermerhorn dari Belanda da Sutan Syahril dari Indonesia. Poin dalam perjanjian Linggarjati adalah sebagai berikut:

1. Belanda mengakui Republik Indonesia meliputi Jawa dan Sumatera.
2. Akan dibentuk Negara Indonesia Serikat selambat-lambatnya 1 Januari 1949 terdiri dari Republik Indonesia dan negara-negara bagian Indonesia yang akan dibentuk kemudian.
3. Antara Republik Indonesia serikat dan Kerajaan Belanda akan dibentuk suatu ikatan negara atau Uni dengan Raja Belanda sebagai Kepala Uni.

Perjanjian ini dalam kenyataannya tidak terwujud karena Belanda tetap berupaya memaksa memperkecil wilayah Indonesia yang telah disepakati. Usaha itu menggunakan politik "devide et impera". Untuk mencari dukungan masyarakat di Jawa dan luar Jawa, Van Mook melalui ekspansinya membentuk negara-negara bagian dan negara yang berdiri sendiri. Pada 20 Juni 1947, Van Mook menyatakan tidak merasa terikat lagi kepada Perjanjian Linggarjati. Kemudian sejak 21 Juli Belanda menyerang Indonesia dengan menguasai seluruh Jawa Barat kecuali Banten, Pantai Utara Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur. Peperangan yang dilakukan dinamakan Perang Kolonial I. Menanggapi serangan Belanda tersebut melalui Dewan Keamanan PBB pada tanggal 1 Agustus 1947 menerima resolusi untuk menghentikan tembak menembak antara tentara Indonesia dan tentara Belanda. Pada tanggal 1 November sebuah resolusi disampaikan lagi kepada Dewan Keamanan supaya kedua belah pihak segera berunding dengan bantuan Komisi Tiga Negara.
Bagi yang ingin melihat lokasi tempat perundingan ini dapat menuju Desa Linggarjati di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Bangunannya masih terawat dan dijadikan museum saat ini. Suasana sejuk sangat terasa ketika anda menuju Linggarjati yang berada di Kaki Ciremai. 
Museum Linggarjati yang asri
Sumber:
disini
BSE Sejarah.
Pengantar Hukum Inodnesia. A. Djamali
Load Comments

Rocket

Rp250.000,-   Rocket SEKALI INSTALL DI BLOGSPOT RATUSAN PRODUK SIAP HASILKAN UANG Senjata Para Pebisnis Affiliate TAHUKAH ANDA BAHWA - Siapa...

Subscribe Our Newsletter